Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan) resmi melaporkan proyek pembangunan 'lampu pocong' ke Kejagung melalui Kejati Sumut. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan) mengadukan dugaan korupsi proyek pembangunan lampu estetik atau 'lampu pocong' Pemko Medan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
Koordinator Koalisi Bantuan Hukum Masyarakat Bambang Santoso mengatakan laporkan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait pembangunan lampu estetik di delapan ruas jalan Kota Medan.
"Kami sebagai warga negara memiliki hak untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk di Kota Medan sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Bambang di Kejati Sumut, Rabu (17/5).
Ia menjelaskan proyek lampu estetik yang dibangun di delapan ruas jalan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan senilai Rp26 miliar lebih pada 2022. Proyek yang dinamakan dengan Proyek Penataan Lanskap dan Pemasangan Lampu Jalan, itu dikerjakan oleh enam perusahaan.
"Bahwa dalam pengerjaannya, proyek lampu jalan itu banyak menuai protes dan kritikan dari masyarakat, tetapi proyek tersebut tetapi proyek tersebut tetap dilanjutkan. Bahkan Pemko Medan telah membayar kurang lebih sebesar 90 persen atau kurang lebih senilai Rp 21 miliar kepada enam perusahaan tersebut," jelasnya.
Atas protes dari masyarakat, lanjutnya, Komisi III DPRD Kota Medan pada 25 Januari 2023 bersama Manager PLN UP3 Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang hasilnya bahwa dinas terkait belum melakukan koordinasi pembangunan 1.700 unit lampu jalan raya untuk penyesuaian daya.
Sehingga, kata Bambang, banyak lampu pocong yang belum menyala.
Menurut Bambang Santoso kejanggalan proyek tersebut terlihat dari lampu pocong yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, galian kabel listrik terlalu dangkal sehingga berisiko menyengat pejalan kaki.
"Beberapa tiang lampu rusak dan jatuh/roboh sebelum dimanfaatkan, kemudian bangunan berada di atas trotoar sehingga mengurangi hak pejalan kaki. Selanjutnya, waktu pelaksanaannya melampaui target waktu yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam kontrak," ungkapnya.
Bambang hal tersebut sejalan dengan pendapat Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas yang menduga adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender.
"Hal tersebut disikapi Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan membuat laporan dan sudah diterima oleh pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," pungkasnya. (ans/red)