ARN24.NEWS -- Seorang nenek berusia 60 tahun di Ogan Komering Ilir (OKI) , Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Nenek bernama Mastilah ini diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Mesuji, OKI. "Dari hasil pemeriksaan, dia nekat berjualan sabu karena terlilit utang tanah," kata AKP Najamudin, Minggu (14/5/2023).
Dia menambahkan, pelaku mengedarkan sabu itu ke pekerja perkebunan yang berada di desanya.
"Dijual ke pekerja perkebunan, katanya untuk menambah semangat kerja," katanya. Menurut Najamudin, nenek Mastilah diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika aksi pelaku mengedarkan sabu ini meresahkan warga. (ins/nt)