Notification

×

Iklan

2 Kurir 20 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Terancam Pidana Mati

Rabu, 31 Mei 2023 | 21:01 WIB Last Updated 2023-05-31T14:01:00Z

Sidang secara online dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua kurir sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi 30.000 butir diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/5/2023). Keduanya pun terancam pidana mati.


Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, menyatakan terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju Sumatera Utara.


"Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut. Kedua terdakwa diberikan upah Rp5 juta untuk uang transportasi," ucap jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.


Singkat cerita, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.


"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik yang didalamnya berisi 20 Kg sabu dan ekstasi 30.000 butir," jelas jaksa.


Jaksa mengatakan, kedua terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas jaksa. (sh)