Jaksa penuntut umum Erning Kosasih saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dua terdakwa kurir 100 butir ekstasi, M Darwis dan Wisma Sartika Meliala (berkas terpisah) dituntut pidana 9 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/5/2023) petang.
"Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana 9 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Erning Kosasih.
JPU mengatakan kedua terdakwa asal Langkat ini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Erning mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan peredaran narkoba, dan merusak generasi bangsa.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui kesalahannya," ucapnya.
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) selama sepakan.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bermula dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Sumut.
Kemudian pada 29 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, personel Polda Sumut tersebut menghubungi Darwis untuk memesan (undercover buy) sebanyak 100 butir ekstasi dengan harga Rp160 ribu perbutir.
Pada 31 Januari 2023, Darwis menghubungi TM (dalam lidik) untuk mengambil ekstasi tersebut. Lalu, Darwis dan Wisma bertemu dengan calon pembeli yang telah sepakat bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.
Namun; sampai di lokasi pihak personel Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus kedua terdakwa tersebut. Mereka pun dibawa boyong ke kantor polisi untuk dimintai keterangan bersama barang bukti. (sh)