Notification

×

Iklan

Resmi Tersangka Gratifikasi, KPK Dalami Dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Selasa, 04 April 2023 | 05:03 WIB Last Updated 2023-04-03T22:03:00Z

KPK bakal mendalami bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael Alun Trisambodo usai yang bersangkutan jadi tersangka (CNN Indonesia /Andry Novelino)

ARN24.NEWS
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael Alun Trisambodo. Sejauh ini, Rafael sudah jadi tersangka dugaan gratifikasi.


"Ya tentu kita akan lakukan, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kita dapat melakukan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU dengan tindak pidana korupsi," Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).


Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.


PPATK mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012 lalu.


PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.


Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat diduga milik Rafael dalam safe deposit box bank BUMN. Dugaan sementara uang tersebut adalah hasil suap.


Kini Rafael ditahan KPK di Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.


KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.


Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 


Rafael langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. (bmw)