19 orang jukir liar saat mendapat pengarahan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polrestabes Medan bergerak cepat menampung keresahan masyarakat yang hadir di Ramadhan Fair Masjid Raya Al-Mashun dikenakan tarif lebih mahal oleh pelaku pungutan liar (pungli) berkedok juru parkir (jukir).
Dalam operasi yang dilakukan itu, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 19 orang yang sedang mengatur parkir di kawasan Ramadhan Fair.
“Yang diamankan ini mereka tidak bisa menunjukkan tanda pengenal (identitas),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (1/4/2023).
Fathir mengatakan, diamankannya 19 orang tersebut sebagai upaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan menghilangkan keresahan masyarakat sesuai dengan atensi Kapolrestabes Medan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pungli di sana. Setelah menerima aduan masyarakat, kita hadir dan berhasil kita amankan sebanyak 19 pelaku pungli berkedok juki,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu mengatakan, saat ini ke 19 pelaku pungli yang diamankan sedang dilakukan pembinaan di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
“Untuk saat ini masih kita lakukan pembinaan dan memberikan nasihat sebuah pesan-pesan agar kedepan tidak melakukan tindakan yang membuat masyarakat resah,” tambahnya.
Fathir menegaskan, ke depan Polrestabes Medan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. "Namun, jika kembali kedapatan melakukan hal yang sama dan di lokasi yang sama," katanya sembari memastikan akan dikenakan sesuai sanksi yang sudah diterapkan. (rfn/ans)