Notification

×

Iklan

Poldasu Tangkap 2 Kurir 20 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Jaringan Sumut-Riau

Senin, 03 April 2023 | 20:08 WIB Last Updated 2023-04-03T13:08:48Z

Kedua tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas Ditresnarkoba Poldasu. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemilik sabu seberat 20 kg dan ekstasi 30.000 butir.


Berdasarkan informasi diperoleh, Senin (3/4/2023), kedua pemilik narkoba itu berinisial C (38) warga Bengkalis dan ES (28) warga Rokan Hilir, Provinsi Riau. 


Penangkapan terhadap keduanya atas pengembangan tersangka RDN pada Desember 2022 lalu di Jalan Bangsal, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. 


Dari keterangan yang didapat tersangka RDN merupakan jaringan Sumut-Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir.


Selanjutnya, kasus peredaran narkoba melibatkan tersangka RDN dikembangkan personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut. 


Alhasil, pada Sabtu (1/4/2023), personel mencegat 1 unit mobil Toyota Rush hitam di depan Gerbang Tol Pekanbaru, Riau, sembari mengamankan dua orang.


Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti seberat 20 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Selanjutnya, terhadap dua orang yang diamankan itu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua itu di depan Gerbang Tol Pekanbaru, Riau.


"Barang bukti sabu 20 kg dan ekstasi 30 ribu bukti. Terhadap dua orang inisial C dan ES sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Hadi. (sh)