Notification

×

Iklan

Polda Sumut Gerebek Gudang Monza di Simalingkar Medan, 260 Ballpress Disita

Sabtu, 01 April 2023 | 04:44 WIB Last Updated 2023-03-31T21:44:04Z

Sebagian ballpress berisi pakaian bekas impor dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan truk, Rabu (29/3/2023) malam. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau monza yang berlokasi di Jalan Kemenyan Raya, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (29/3/2023) malam.


Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 260 balpress monza.


Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ia mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tumpukan ballpress berisi monza di ruko tersebut.


“Ya, jadi hari Rabu kemarin, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut itu ada menggerebek ruko yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat tumpukan diduga pakaian bekas impor,” kata Hadi, Jumat (31/3/2023) sore.


“Jadi, sekira pukul 22.00 kemarin tim bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari Satpol PP mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan betul kurang lebih 260 ballpress pakaian bekas,” sebut Hadi.


Menurutnya, untuk kepentingan penyelidikan sebanyak 117 ballpress telah dibawa ke Mako Polda Sumut.


“Sisanya kurang lebih 143 (ballpress) lagi sementara masih berada di gudang tempat kemarin kita temukan dan di-police line,” ujarnya.


Saat ini, sambungnya, penyidik masih mendalami soal kepemilikan ballpress tersebut hingga proses masuknya barang itu dan hal lainnya.


“Ada beberapa saksi yang intensif dimintai keterangan oleh Subdit Indag,” katanya.


Hadi belum bisa memastikan sudah berapa lama gudang itu dijadikan tempat penampungan ballpress pakaian bekas impor.


“Ini masih didalami. Diperkirakan nilai kerugiannya hampir Rp1 miliar, tapi penyidik masih harus membuktikan terkait dengan kerugian itu,” ujar Hadi.


Sementara ini, menurutnya baru pemilik gudang yang telah diamankan oleh penyidik untuk dimintai keterangan.


“Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan. (Perannya) hanya yang menyimpan barang itu ke gudang. Itu yang kita dalami. Jadi sewa, pemilik gudang itu masih diperiksa,” pungkasnya. (rfn/red)