Notification

×

Iklan

Pacar Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David

Senin, 10 April 2023 | 20:29 WIB Last Updated 2023-04-10T13:29:09Z

Pacar Mario Dandy, berinisial AG (15) divonis tiga tahun dan enam bulan penjara  di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Pacar Mario Dandy, berinisial AG (15) divonis tiga tahun dan enam bulan penjara  di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.


AG terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora (17) yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).


"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di PN Jaksel.


Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.


AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.


Hakim membacakan hal yang memberatkan korban adalah sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.


Sedangkan hal yang meringankan, aAG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.


Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum. (ant/ans)