Proyek pembangunan lampu jalan mirip pocong yang menjadi sorotan karena terkesan mubazir dan tidak bermanfaat. (Istimewa)
ARN24.NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti proyek pembangunan lampu jalan mirip pocong yang proses pengerjaannya diduga tidak profesional atau tidak diperhitungkan dengan baik.
Mereka pun mengirim surat ke DPRD Kota Medan untuk mengontrol proyek lampu jalan mirip pocong yang menghabiskan anggaran Rp 25,7 miliar dari APBD Kota Medan tahun 2022 lalu.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023) menegaskan mereka sudah mengirim surat ke DPRD Kota Medan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas proyek miliaran rupiah itu.
"Kami dari LBH Medan menyatakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan Kota Medan tentang proyek pembangunan lampu jalan hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik, diketahui proyek tersebut menggunakan dana APBD Kota Medan tahun 2022 sebesar Rp 25,7 Miliar," kata Irvan.
LBH Medan juga telah menelusuri fakta di lapangan masih banyak pembangunan lampu jalan yang belum diselesaikan bahkan terdapat beberapa titik yang belum terpasang.
"Proses pengerjaannya diduga dilakukan dengan cara tidak profesional atau tidak diperhitungkan dengan baik," beber Irvan.
Bahkan, sambungnya, ada pembangunan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan baik seperti pembangunan drainase yang diketahui dianggarkan sekira Rp 500 miliar.
"Tapi fakta di lapangan saat ini drainase tersebut belum diselesaikan sehingga tidak berfungsi secara maksimal. Masih banyak lagi pembangunan di Kota Medan yang belum diselesaikan, bahkan proses pengerjaannya terkesan tidak diperhitungkan dengan baik," tegasnya.
Menyikapi permasalahan pembangunan di Kota Medan itu, LBH Medan telah mengirimkan Surat Nomor 111/LBH/S/IV/2023 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kota Medan.
"Tujuannya, guna meminta pertanggungjawaban Wali Kota Medan sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kota Medan agar mengontrol seluruh proses pengerjaan pembangunan di Kota Medan serta menyampaikan secara transparansi alokasi pendanaan secara jujur dan benar ke publik," ungkapnya.
Selanjutnya, mereka juga meminta agar Wali Kota Medan memastikan APBD tepat sasaran. Sebab pendanaan untuk pengerjaan pembangunan di Kota Medan yang berasal dari uang rakyat.
"Prinsipnya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur kota Medan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara profesional, jujur dan transparan, karena berdasarkan UUD 1945 Jo. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat, kesejahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah yakni Wali Kota Medan," sambungnya.
Oleh karena itu DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat sudah seharusnya memperjuangkan melalui tugas dan fungsinya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
"Sudah sepatutnya Ketua DPRD Kota Medan menyuarakan aspirasi rakyat tentang kritikan proyek lampu mirip pocong itu, drainase dan lainnya maka dari itu sepatutnya harus ditindaklanjuti dengan baik agar terwujudnya prinsip Good Governance dan Clear Governance," tegasnya.
Maka dari itu LBH Medan mendorong DPRD Kota Medan untuk mengawasi kinerja dari proyek pembangunan. Kemudian saat RDP perlu melibatkan instansi terkait seperti Badan Keuangan (BPK), Inspektorat kota Medan.
"Guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan lainnya, sebagaimana amat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan Jo. Pasal 365 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota," tandasnya.
Diketahui, ada 2.700 unit lampu jalan yang dipasang sejumlah titik di Kota Medan dengan anggaran Rp 25,7 miliar. Proyek itu banyak menjadi sorotan karena terkesan mubazir dan tidak bermanfaat. (sh)