ARN24.NEWS -- Sempat membuahkan tanda tanya, akhirnya Polres Karo mengungkap kasus kematian yang menimpa Super Sembiring. Pria 40 tahun itu ditemukan meninggal dunia dengan luka di dada di perladangan Bursak Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Minggu (2/4/2023).
Korban ditemukan saat warga saat melintas ke arah perladangan dan merasa kaget melihat seorang pria tergeletak bersimbah darah di bagian dada serta perutnya.
"Saya sangat kaget dan langsung memberitahukan kepada warga desa untuk melaporkan ke Polsek Payung dan Koramil 05/PY," kata saksi, Pian Surbakti (42) saat dikonfirmasi.
Sedangkan Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menerangkan pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Karo, yakni MP (50), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 buah arit.
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hendrawan. Ada pun koronologis kejadiannya, kata Kapolres, tersangka hendak mencari rumput. Setibanya di lokasi, tersangka merasa kecewa karena rumputnya sudah diarit oleh korban.
Kemudian tersangka saat bertemu dengan korban, si korban melontarkan ucapan yang kurang senonoh. Akibatnya, tersangka MP merasa sakit hati. Kemudian tersangka yang memang sejak awal sudah membawa arit untuk mencari rumput, melakukan pembacokan kepada korban.
“Akibatnya, dada korban terluka dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sat ini jenazah korban masihn berada di RS Bhayangkara Medan guna outopsi,” ucapnya.
“Selanjutnya di sore hari setelah kejadian, tepatnya pada pukul 18.30 Wib, pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Karo di rumah keluarganya di Kabanjahe. Pelaku dijerat dengan KUHPidana Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (saze/edt)