RDP DPRD Medan dengan para pedagang monza. (Istimewa)
ARN24.NEWS – DPRD Medan meminta penegak hukum tidak merazia pedagang pakaian bekas di Kota Medan. Hal itu menjadi hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan dengan para pedagang pakaian bekas di Medan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, Hendri Duin. Menurutnya itu sesuai dengan hasil pertemuan Mendag Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan anggota DPR RI Adian Napitupulu di Pasar Senen Jakarta, Kamis (30/3/2023) lalu.
"Kita meminta agar pihak penegak hukum dan OPD Pemko Medan yang berkaitan jangan lagi melakukan razia baju bekas pedagang, hal itu sesuai dengan kesepakatan antara dua menteri dan satu anggota DPR RI di Pasar Senen Jakarta," kata Hendri Duin seusai RDP, Senin (3/4/2023).
Sehingga, menurutnya pihak penegak hukum harusnya membiarkan para pedagang menghabiskan stok para pedagang yang jumlahnya sebanyak 2.500 di Kota Medan, apalagi mengingat lebaran sebentar lagi. Dalam pertemuan itu juga, harusnya para penegak hukum lebih mencari para importir.
"Jadi berikan waktu kepada para pedagang untuk menghabiskan stoknya, apalagi ini kan mau lebaran, setelah itu baru kita bicara lagi, janganlah sampai tak dipikirkan nasib 2.500 pedagang baju bekas di Kota Medan ini," ucapnya.
Sedangkan Ketua Komisi 3 Afif Abdillah menambahkan, mereka merekomendasikan agar Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan dan Perindustrian termasuk PUD Pasar untuk memberikan pembinaan kepada para pedagang setelah barang dagangan mereka habis. Sehingga mereka dapat berdagang barang yang diperbolehkan.
"Setelah itu baru kita berikan pembinaan, PUD Pasar, Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan dan Perindustrian memberikan pembinaan dan bimbingan kepada pedagang agar bisa mengalihkan dagangannya ke barang-barang yang memang diperbolehkan," sebut Afif Abdillah.
Afif juga meminta agar jangan ada penangkapan pakaian bekas jika itu adalah stok para pedagang untuk lebaran. Para pedagang kecil tersebut kata Afif banyak yang nyangkut didagangan yang sudah mereka beli jauh-jauh hari.
"Kalau memang mau ditegaskan, maka beri mereka kesempatan untuk menghabiskan dagangannya, mereka ini pedagang kecil bukan besar, modalnya juga semua nyangkut di situ kan," ucapnya.
Setelah stok tersebut sudah habis, maka barulah dilakukan pelarangan penjualan baju bekas. Ia menambahkan, mereka juga meminta agar tindakan hukum itu lebih diarahkan ke importir bukan ke pedagang kecil.
"Kalau sudah habis, barulah dilarang mengambil atau menjual barang yang bekas, kami sebenarnya lebih menekankan tindakan hukum itu ke importir, bukan pedagang kecil," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumut bersama dengan Bea Cukai Sumut menggerebek rumah penyimpanan pakaian bekas impor atau monza di Medan. Sebanyak 243 balpres monza turut disita dalam penindakan itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penindakan itu dilakukan di Jalan Serimpi 6 Komplek Medan Permai, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (31/3/2023). Penindakan itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut.
"Iya, ada 200 lebih balpres yang diamankan dari hasil penindakan bersama Ditreskrimsus dan Kanwil Bea Cukai Sumut," kata Hadi, Minggu (2/4/2023). (dts)