Saksi yang dihadirkan saat memberikan kesaksiannya di perkara ini. (Istimewa)
ARN24.NEWS – Calvin Yawin, warga Jalan Swadaya Gang Akob Bilal, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, diadili secara online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/4/2023).
JPU mendakwa pria 32 tahun itu melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memalsukan dokumen klaim pembayaran pajak kendaraan mengakibatkan kerugian pada PT Expravet Nasuba (EN) Rp2.074.967.500.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Abdul Hadi mempersilahkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Franciskawati Nainggolan menghadirkan 4 saksi untuk didengarkan keterangannya.
Yakni Hasman staf di Bagian Legal PT EN, Sunardi (Bagian Audit), Rosni (staf pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan Suwarti Rahman (Bagian Kasir).
Saksi Hasman menerangkan, pihak perusahaan merasa curiga. Jumlah armada tetap namun beban pengeluaran untuk pembayaran pajak seperti Bea Balik Nama (BBN), ganti plat dan pengurusan speksi kendaraan bermotor ke kantor Samsat terus membengkak.
"Terus bagian audit perusahaan diminta untuk melakukan pengecekan seluruh dokumen permohonan pembayaran (klaim) pembayaran pajak di tahun 2022. Belakangan ada temuan dokumen fotokopi STNK kendaraan yang nomor polisi atau serinya 'ditukangi' terdakwa. Temuan serupa juga ditemukan di tahun 2021. Misalnya nomor 1234 diganti menjadi 1233. Atau seri AB diganti jadi AA," urai Hasmin dan diiyakan saksi Sunardi yang duduk di sampingnya menjawab pertanyaan hakim anggota Phillip Soentpiet.
Karena di dokumen klaim pembayaran yang harus dikeluarkan PT EN ada tanda tangan kasir (saksi Rosni selaku staf pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan), kasir Suwarti Rahman pun membayarkannya.
Belakangan diketahui, lanjut ke empat saksi, dokumen fotokopi STNK kendaraan 'ditukangi' dan tanda tangan saksi Rosni juga diduga kuat dipalsukan terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, JPU Franciskawati Nainggolan menunjukkan bundelan alat bukti klaim 'akal-akalan' terdakwa Calvin Yawin.
Fakta lainnya terungkap, tidak ada kerjasama hitam di atas putih antara terdakwa dengan pihak PT EN. Sebatas saling percaya saja karena terdakwa menggantikan pekerjaan mendiang ayahnya, Mariatun.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Di penghujung sidang, hakim ketua memberikan semacam nasihat agar pihak perusahaan khususnya kasir secara konsisten menjalankan tugas sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Bila yang dilampirkan fotokopi STNK, sebaiknya tidak perlu dibayarkan.
Sementara usai persidangan, JPU mengatakan, total kerugian yang dialami PT EN Rp2.074.967.500.
"Hasil audit awal kerugian PT EN sebesar Rp269 juta. Audit susulan di tahun 2021 (Rp903 juta serta 2022 (Rp903 juta)," pungkasnya. (sh)