Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023) malam. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Berdasarkan fakta-fakta serta keterangan para ahli forensik, psikologi dan toksikologi menyimpulkan, bahwa kematian Bripka Arfan Saragih atau Bripka AS karena bunuh diri dengan mengkonsumsi sianida.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023) malam.
"Untuk menguatkan kematian Bripka AS karena diduga terlibat kasus penggelapan uang pajak, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak ratusan para wajib pajak kendaraan bermotor yang menjadi korban, 99 saksi dari Polri dan masyarakat serta melakukan olah TKP serta pra rekonstruksi sebanyak 41 adegan," tuturnya.
Irjen Panca menambahkan, tim penyelidik juga menemukan bukti pada Tanggal 3 Februari 2023 korban mencari situs-situs cara bunuh diri melalui handphone. Serta ketika digelar pra rekonstruksi ada saksi yang melihat sepeda motor korban berada di TKP Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Sehingga dengan digelarnya kasus ini melibatkan para ahli disimpulkan kematian Bripka AS karena bunuh diri dan tidak ada tanda-tanda kekerasan," sebutnya.
Untuk penyebab kematian Bripka, Kapolda Sumut menerangkan Bripka AS mati lemas akibat masuk racun sianida melalui saluran makan hingga lambung lalu ke saluran nafas disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul (benturan di kepala).
"Maksud dari benturan di kepala ini, para ahli mengungkap benturan yang terjadi karena kepala mendekati objek dan tidak ada luka pada bagian kulit dan tidak ada tanda-tanda kekerasan disengaja terkait kematian Bripka AS serta tidak ditemukannya tanda-tanda paksaan masuknya racun sianida ke tubuh korban," sebutnya.
Tim penyelidik yang dibentuk juga menemukan fakta bahwa Bripka AS sebelum meninggal dunia telah memesan racun sianida melalui online.
"Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan handphone milik almarhum," sebutnya.
Diketahui, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melaksanakan gelar perkara ulang penyelidikan terhadap kasus kematian Bripka Arfan Saragih atau Bripka AS.
Dalam pelaksanaan gelar perkara ulang penyelidikan kasus kematian Bripka AS tersebut, melibatkan Tim Forensik, Psikologi, Ahli Pidana, Toksikologi, IT, serta pihak keluarga Bripka AS.
Sebelumnya, pada 24 Maret 2023 lalu, Polda Sumut mendapat pengaduan dan keluhan dari istri almarhum Bripka AS serta mempertanyakan hasil konferensi pers dari Polres Samosir atas meninggalnya personel Satlantas Polres Samosir yang dinilai janggal.
Karena pihak keluarga menilai kematian Bripka AS ada yang janggal, Kapolda Sumut pun mengundang dan bertemu dengan istri serta kuasa hukum almarhum untuk mendengar langsung keluhan lalu menarik kasus kematian yang ditangani Polres Samosir ke Polda Sumut.
Dalam kasus ini, ada 4 pengaduan serta keluhan yang disampaikan keluarga Bripka AS yakni penemuan jenazah pada 6 Februari 2023 di Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kemudian, laporan Jenni selaku istri Bripka AS ke Mapolda Sumut dugaan pembunuhan serta adanya pengaduan masyarakat tentang penggelapan uang pajak kendaraan.
Selama 10 hari melakukan penyelidikan serta menggelar pra rekonstruksi dengan melibatkan Direktorat Reskrimum, Ditreskrimsus, Bid Propam dan Inspektorat Polda Sumut, telah disimpulkan penyebab kematian Bripka AS dikarenakan bunuh diri. (sh/rfn)