ARN24.NEWS -- Seorang terduga bandar narkoba jenis sabu berinisial AIS (33) dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Dari penangkapan warga Pasar 1 Dsn Sungai Kelapa Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan, keberhasilan tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) pada Selasa 4 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB, mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
"Tim Opsnal langsug melakukan Penggeledahan terhadap pelaku inisial AIS di TKP dan menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,14 gram netto, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, uang penjualan Rp 300.000, dan 1 unit handphone OPPO warna hitam," sebut Kasat, kemarin.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku AIS dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial AL (dalam pencarian).
"Terhadap pelaku dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." tandasnya. (gos/nt)