Notification

×

Iklan

Bal Pres 'Monza' Rp 1,2 Miliar Dimusnahkan

Senin, 10 April 2023 | 23:16 WIB Last Updated 2023-04-10T16:16:19Z

ARN24.NEWS --
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan balpres atau pakaian bekas sebanyak 634 bal dan barang ilegal berupa rempah atau obatan herbal sebanyak 15 karung. Pemusnahan barang menjadi milik negara berlangsung di Dermaga Bea Cukai Belawan, Senin (10/4/2023).

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya, mengatakan pemusnahan barang menjadi milik negara merupakan hasil penindakan di bidang impor hasil penindakan dari tahun 2020 sampai 2022 telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
 
“Nilai barang yang kita musnahkan ini sekitar Rp1,2 miliar. Jenis barang yang kita musnahkan ada pakaian bekas dan sepatu bekas dengan jumlah 634 bal serta obat-obatan herbal sebanyak 15 karung,” terang Parjiya.

Ditegaskannya, pemusnahaan ini untuk menghilangkan nilai ekonominya dan untuk mengedukasi serta menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memasarkan barang yang sama.

“Kita minta kepada pelaku dan pelanggan akan kita beri efek jera, karena tindakan ini dilakukan secara bersama dengan aparat hukum yang lain. Tujuannya, keberadaan barang-barang bekas ini seminimal mungkin dapat diatasi untuk menumbuhkan produk industri dalam negeri seperti UKM,” tegasnya.

Pemusnahan ini, lanjut Parjiya, penindakan terhadap barang Impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

“Perlu kita ketahui, peredaran pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, media pembawa penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa,” jelasnya.

Selama penindakan berlangsung, kata Parjiya, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara bersama-sama dan berkesinambungan. (wsp/nt)