Notification

×

Iklan

36 Kilo Sabu Dimusnahkan Hasil Tangkapan Anggota TNI AL

Sabtu, 08 April 2023 | 00:06 WIB Last Updated 2023-04-07T17:06:19Z

ARN24.NEWS --
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 36 kg sabu hasil tangkapan tim gabungan TNI AL dari Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe. Dalam perkara ini juga diamankan seorang tersangka berinisial A (26) yang berperan sebagai kurir warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

"Pengungkapan kasus sabu ini bermula ketika tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe mendapat informasi adanya kapal pembawa narkotika yang masuk di perairan Lhokseumawe, Aceh," ujar Kabid Berantas BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, kemarin. 

Sempana menyebutkan kemudian tim bergerak melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua goni berisi 36 kg sabu. "Selanjutnya tim melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sabu tersebut. Tim menangkap tersangka A (26) yang hendak mengambil paket sabu tersebut," katanya. 

Dia mengatakan, usai meringkus tersangka dan barang bukti, tim menyerahkan hasil tangkapan ke BNNP Sumut. Saat ini, BNNP Sumut juga tengah memburu seorang tersangka yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut.

"Kami sedang melakukan pengembangan dan menetapkan DPO terhadap salah seorang tersangka lainnya yang memerintahkan tersangka A untuk mengambil sabu tersebut," urainya. 

Sempana menambahkan, tersangka A dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus (1 kg) jika berhasil mengambil sabu tersebut. Usai diuji keaslian barang bukti oleh Tim Laboratorium Narkotika Deliserdang, 36 kg sabu kemudian dibakar (dimusnahkan) menggunakan incenerator mobile. 

"Terhadap tersangka A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (ins/nt)