Dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara pencurian BBM dari pipa milik Pertamina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Said Musa, warga Medan Belawan diadili dalam perkara mencuri minyak Bahan Bakar (BBM) berjenis solar milik PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group, di Belawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/4/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU), Bella Azigna Purnama menghadirkan, kedua saksi yakni Santo Roshisarna Purba dan Deni Sagita selaku security perusahaan.
Santo menerangkan, ketika itu pihaknya melakukan patroli rutin. Ketika itu, mereka melakukan pengecekan secara berkala terhadap pipa minyak.
"Kami menemukan ada pipa berlubang dan menjumpai dirigen yang isinya sebanyak 35 liter minyak. Lalu, kami mencari pelaku yang tidak jauh dari tempat pipa yang bocor," ujarnya.
Seraya yang diutarakan oleh Deni. Ia katakan kepada majelis hakim, ketika itu keadaan air laut surut jadi dimungkinkan terdakwa dengan mudah untuk melubangi pipa minyak tersebut.
Setelah mendengar kedua saksi, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menanyakan kepada terdakwa dan dibenarkan terdakwa atas yang diutarakan oleh saksi tersebut.
Sebelumnya JPU membacakan dakwaan, bahwasanya terdakwa pada, 18 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, bersama Andi (DPO) dan Angga (DPO) mengambil minyak dari pipa pendistribusian minyak (BBM) jenis solar milik PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group.
Namun, saat mereka melancarkan aksinya security pertamina menangkap dan mengamankan terdakwa. Bahwa atas kejadian tersebut PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group mengalami kebocoran dan kerusakan pipa yang terbuat dari besi berdiameter 20 inchi dengan ketebalan 12 mm sehingga membutuhkan biaya perbaikan sebesar Rp54 juta.
Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (sh)