Notification

×

Iklan

2 Kurir Diupah Rp 40 Juta Pikul 105 Ball Ganja

Senin, 03 April 2023 | 20:55 WIB Last Updated 2023-04-03T13:55:23Z

ARN24.NEWS --
Polres Langkat menggagalkan peredaran 105 ball ganja dengan berat 105.000 gram di dalam bungkus lakban berwarna coklat. Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein menyebutkan penangkapan berawal Kamis (30/3/2023) personel Polsek Tanjung Pura mendapat kabar ada mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT melintas dari Aceh menuju Kota Medan. 

"Kemudian anggota Polsek Tanjung Pura melaksanakan pengintaian," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang pada saat konferensi pers, Senin (3/4). Kemudian, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. 

Meski sempat terjadi kejar-kejaran, namun polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa ganja kering yang diletakkan di dalam tiga karung goni plastik.

"Ganja ini dibalut dengan solasiban warna coklat. Sempat memang terjadi kejar mengejar antara petugas di lapangan. Namun mobil pelaku akhirnya dapat dihentikan di Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat," sebut Kapolres Langkat

Barang bukti yang berhasil diamankan personil yakni 1 unit mobil Xenia warna Putih, tiga buah karung goni, uang Rp700 ribu, handphone merek Oppo A15S  warna hitam, handphone warna biru, dua dompet warna coklat, satu kartu tol dan satu tas selempang warna hijau merek Hongyunda.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, narkotika jenis ganja kering yang dibawa berasal dari Kota Langsa dengan tujuan Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku yang statusnya merupakan kurir tersebut mendapat upah Rp40 juta, tetapi yang baru diterima kedua pelaku baru Rp3 juta sebagai uang jalan. 

"Sisa upah akan diberikan pada saat barang bukti sampai di tujuan di Kota Bandar Lampung dan nantinya akan diterima oleh seorang pria bernama Adul," sebut Kapolres Langkat.

Saat ini, kata Kapolres, petugas juga terus memintai dan menggali keterangan kepada pelaku untuk pengembangan.

Kepada awak media, Kapolres Langkat menjelaskan bahwa dari pengakuan kedua pelaku mereka baru kali ini melakukannta. Hal ini dilakukan dengan alasan butuh biaya untuk persalinan istri dan untuk kebutuhan nikah.

Sedangkan itu, pelaku AS juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir. "Kalau Agus dikarenakan sangat  membutuhkan dana untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesai lebaran. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2)," ujar AKBP Faisal Rahmat. (saze/edt)