Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, Sangkot Azhar Rambe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Ma'had. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Sangkot Azhar Rambe alias SAR, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan pejabat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) itu, terlihat memakai rompi tahanan Kejari Medan berwarna merah dengan tangan diborgol.
Sangkot diduga melakukan tindak pidana korupsi uang Ma’had (asrama mahasiswa) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp900 juta lebih.
Perbuatan itu dilakukan Sangkot, ketika menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU pada tahun 2020.
Akibat perbuatannya, Sangkot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH mengatakan penetapan SAR sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan keterangan secara intensif oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.
"Sebelumnya, tim Pidsus dan Intel Kejari Medan pada Kamis (30/3/2023) siang, melakukan penjemputan paksa terhadap SAR di halaman Masjid Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran SAR tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali," kata Simon.
Dikatakan Simon, upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
"Yakni seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menjelaskan setelah SAR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR," tegasnya.
Menurutnya, penahanan itu bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.
"Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," pungkasnya. (rfn)
Video Mantan Kepala Pusbangnis UINSU ketika dijemput paksa tim Intelijen dan Pidsus Kejari Medan