Forwakum Sumut mengapresiasi Polrestabes Medan gerak cepat menangkap preman bernama Jay Sangker alias Rakes. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Polrestabes Medan gerak cepat menangkap preman bernama Jay Sangker alias Rakes (30) yang menendang dan menghalangi serta mengancam membunuh wartawan saat sedang melakukan peliputan.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH, Rabu (1/3/2023). Menurutnya, bahwa Polrestabes Medan telah mengimplementasikan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program Presisi.
"Forwakum Sumut apresiasi gerak cepat Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku. Ini wujud Presisi yakni, prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," kata Aris didampingi Sekretaris Ansah Tarigan, A.Md.
Dibawah kepemimpinan Kapolrestabes Medan Pol Valentino Alfa Tatareda, kata Aris, Satreskrim Polrestabes yang dikomandoi Kompol Teuku Fathir Mustafa, mampu responsibilitas menangkap preman yang mengancam membunuh wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang anggota DPRD Medan berinisial DRS dan HBS di Jalan Abdullah Lubis.
"Preman yang seperti ini harus dijerat pasal berlapis karena sangat meresahkan. Wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik dilindungi Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan yang dilakukan Rakesh sudah melanggar hukum pidana dan UU Pers," tegas Aris.
Disamping itu, sambung Aris, Forwakum Sumut mengharapkan Polretabes Medan jika terbukti adanya aktor intelektual yang menyuruh preman hendak melakukan pembunuhan terhadap wartawan harus segera ditangkap.
"Ini kita menduga ada oknum aktor intelek yang menyuruh Rakesh mengancam dan hendak membunuh wartawan saat liputan rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan. Kita harap Kapolrestabes perintahkan jajarannya juga menangkap orang yang menyuruh preman bernama Rakesh," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang preman bernama Jay Sangker alias Rakes yang menendang dan mengancam jurnalis saat meliput rekonstruksi penganiayaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Rakes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku Rakes sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel tahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023) malam.
Ia mengungkapkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHPidana dan Undang Undang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. "Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa bermula pada Senin (27/2/2023), sejumlah wartawan dihadang seorang preman bernama Rakes saat melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan.
Rakes yang menggunakan kaus ungu itu tidak hanya menghadang wartawan, namun juga menendang dan mengancam membunuh wartawan bahkan Rakes juga merusak alat kerja awak media.
Tak terima dengan perbuatan Rakes, sejumlah wartawan pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. (rfn)