ARN24.NEWS -- Bandar narkoba yang satu ini dkenal licin. Dua bulan namanya mask daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, info diterima saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku berhasil kabur. Keberadaan pelaku inisial JG ini merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya dua rekannya, yakni JS (35) dan AS (42) warga Dusun III, Desa Rumah Galuh, Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Nah, setelah kedua rekannya nyanyi, selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pelacakan. “Sempat dilakukan pengejaran, namun kedatangan personel terendus dan akhirnya JG berhasil kabur,” jelas Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, kemarin.
Setelah diburu kesana kemari, barulah Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane mendapat informasi tentang keberadaannya.
“Setelah diketahui keberadaan JG (32), tim Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Raja Tengah Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat,” serunya.
Dari penangkapan JG personel turut mengamankan paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram, 1 lembar tisu pembalut narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan JG personel turut mengamankan paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram, 1 lembar tisu pembalut narkotika jenis sabu.
Pelaku dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (wsp/nt)