ARN24.NEWS -- Mulut Ali Syahputra alias Ali warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, merot akibat dihantam warga. Pria 26 tahun kedapatan membegal sepeda motor Yamaha NMAX milik Murni Andriani (18) siswi XII SMK Swasta Al-Wasliyah Kota Tebingtinggi, warga Dusun II Desa Pabatu III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan kejadian itu pada Rabu (29/3/2023) siang. Saat itu korban yang baru saja pulang dari sekolah mengendarai NMAX warna hitam BK 5297 NAW. Korban berniat pulang ke rumahnya di Dusun I Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.
Ketika korban melintasi jalan desa kawasan kebun Sibulan, rupanya dia telah dibuntuti pelaku dan temannya. Korban langsung dipepet dan disuruh turun. Bahkan, pelaku Ali mengancam dengan mangacungkan sebilah parang.
Tak mau nyawanya melayang, alhasil korban menyerahkan sepeda motornya itu. Setelah itu korban pun menghubungi orangtuanya bernama Darlan. Kesal atas sepeda motor anaknya dibegal, Darlan kemudian menghubungi rekannya yang berada di daerah Sibulan dan Persiakan mau pun Tualang.
Warga yang sudah menunggu di sekitar Kelurahan Tualang tepatanya di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, pelaku Ali berhasil diamankan warga bersama barang bukti sepeda motornya.
“Dalam perkara ini, pelaku telah melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e dari KUHPidana, dengan ancaman kurangan penjara selama 9 tahun,” jelasnya, Kamis (30/3/2023). (mtc/nt)