Saksi dari personil Polri yang menangkap terdakwa dalam kepemilikan 100 butir ekstasi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)
ARN24.NEWS – Ebit Yunus Zebua als Ebit, diadili di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/3/2023) sore.
Warga Jalan Teratai Gang Mulia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan / Jalan Antariksa Gang Palem, Medan Polonia ini didakwa atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tiorida Hutagaol mengatakan, kasus itu bermula pada 16 Januari 2023 lalu. Awalnya, saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi.
Dari informasi itu diperoleh bahwa di Jalan Teratai Gang Mulia Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan ada peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh terdakwa Ebit Yunus Zebua.
"Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu lalu melakukan penyelidikan dengan cara undercoverbuy," kata JPU Tiorida di hadapan Hakim Ketua Asad Rahim Lubis.
Selanjutnya pada, 16 Januari 2023 sekira pukul 17.45 WIB saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bersama dengan timnya memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga sebesar Rp13.500.000.
Kemudian, mereka sepakat untuk melakukan transaksi narkotika tersebut di Jalan Teratai Gang Mulia tersebut. Sekira pukul 18.00 WIB saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bertemu dengan terdakwa.
"Lalu terdakwa Ebit Yunus Zebua pun menyerahkan satu bungkus rokok Sampoerna mild warna putih yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu-abu logo minion dan warna biru logo twitter sebanyak 100 butir seberat 44 gram," sebut JPU.
Namun, saat bersamaan, seketika itu juga terdakwa ditangkap oleh saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat, bersama timnya yang menyamar sebagai pembeli.
"Dari genggaman tangan terdakwa dapat disita barang bukti berupa 1 bungkus rokok Sampoerna mild warna putih yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu logo minion dan warna biru logo twitter sebanyak 100 butir," ungkap JPU.
Jaksa mengatakan, akibat perbuatannya, terdakwa diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sh)