Notification

×

Iklan

Chee Yu Buronan Korupsi dalam Proses Pencairan Kredit di Bank Sumut Diciduk Kejatisu

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:16 WIB Last Updated 2023-03-30T19:16:20Z

Buronan korupsi Chee Yu (rompi merah) saat diperlihatkan kepada wartawan usai ditangkap di depan gerbang rumahnya di Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan terpidana Chee Yu pada Kamis (30/3/2023) malam pukul 19.45 WIB yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, saat diamankan, Chee Yu bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.


Dijelaskan Yos, Chee Yu terjerat dalam perkara korupsi Rp 2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di Bank Sumut cabang Tanjung Morawa.


"Terpidana Chee Yu kita amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel sekira pukul 19.46 WIB tadi," ucap Yos.


Lanjut dikatakan Yos, Chee Yu telah ditetapkan masuk sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.


"Setelah ini, terpidana (Chee Yu) akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut melaksanakan putusan Pengadilan," lanjut Yos.


Saat ditanya, Chee Yu mengaku selama dirinya menjadi DPO, ia bekerja dengan berpindah-pindah kota.


"Selama ini saya bekerja di Jakarta, Kalimantan dan lainnya," jawab Chee Yu.


Disinggung soal apakah pekerjaan tersebut sebagai alasan untuk tidak menyerahkan diri, terpidana menjawab dengan lemas.


"Engga juga," jawab Chee Yu dengan lemas. 


Di akhir, Yos menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat terkhusus DPO untuk segera menyerahkan diri.


"Perlu kita sampaikan kepada masyarakat khususnya DPO, tidak ada tempat yang aman silahkan menyerahkan diri. Karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan," tutupnya.


Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.


Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Tak hanya itu, terdakwa Chee Yu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar subsider 3 tahun penjara.


Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. (sh)