Ilustrasi THR (Foto: Muhammad Ridho)
ARN24.NEWS – Kabar baik untuk para pekerja karena tahun ini tunjangan hari raya (THR) bakal dibayarkan secara full atau penuh. Lantas kapan THR dibayarkan?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi mengatakan kondisi tahun ini sudah lebih baik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dia yakin pengusaha akan membayarkan THR pekerjaan secara penuh tanpa dicicil.
"Alhamdulillah sekarang kan pulih, cashflow mulai membaik. Perusahaan juga udah ada pengalaman mereka mulai cicil anggaran untuk bayar THR dari tahun lalu. Saya rasa kita lebih siap lah dengan THR tahun ini," ujarnya dilansir detikFinance, Minggu (26/3/2023).
"Insyaallah bisa ya (tidak dicicil). Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik," sambung Hariyadi.
Menurut dia THR akan dibayarkan secara penuh sebelum libur cuti bersama yakni 17-18 April 2023.
"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," jelasnya.
Pembayaran THR sendiri menurut aturannya paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Hari Raya Lebaran tahun ini. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April, maka seharusnya sejak tanggal 15 April 2022 THR sudah dibayarkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri sudah menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran.
"THR tahun ini wajib diberikan full (penuh). Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri. (dts)