Notification

×

Iklan

Branch Manager MS Glow Clinic Medan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Kamis, 16 Maret 2023 | 22:18 WIB Last Updated 2023-03-16T15:18:13Z

Jaksa penuntut umum Rahmayadi Amir saat membacakan nota tuntutannya. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Rahmayani Amir menuntut, Branch Manager CV MS Glow Clinic Medan, Boy Satri selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dituntut dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp106.296.600. 


Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan, JPU menilai bahwasanya perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP.


Yakni dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah waktu itu. 


"Menuntut terdakwa Boy Satri dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," sebut JPU Rahmayani di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/2023). 


Hal yang memberatkan terdakwa yaitu merugikan uang perusahaan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. 


Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan Kantor CV MS Glow Clinic Medan yang beralamat di Jalan Kapten Patimura No 131 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara bergerak di bidang Klinik Kecantikan. 


Kemudian, bahwa terdakwa Boy Satria bekerja di CV MS Glow Clinic Medan sejak bulan Februari 2022 sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) berdasarkan kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tugas dan tanggung jawab menyetorkan uang kas atas pendapatan harian di klinik CV. MS Glow Clinic Medan ke Bank, mengontrol kelancaran operasional klinik di CV. MS Glow Clinic Medan dan mengatur jadwal karyawan shift, off dan cuti. 


Kemudian pada 5 Desember 2022, dilakukan audit Internal di klinik CV  MS Glow Clinic Medan oleh saksi Nur Cahyadi, saksi Indri Puspita Sai dan saksi Novia Tesalonika Siregar dikarenakan ditemukan adanya uang pendapatan harian klinik kecantikan CV MS Glow Clinic Medan sebanyak Rp.106.296.600 disetorkan oleh Terdakwa Boy Satria ke rekening perusahaan. 


Bahwa adapun cara terdakwa Boy Satria melakukan penggelapan uang pendapatan harian klinik kecantikan dengan mengambil uang pendapatan tunai harian sebelumnya sejumlah yang untuk membayar tagihan dari platform pinjaman online, pembayaran uang muka handphone dan kebutuhan sehari-hari. (sh)