Notification

×

Iklan

Beraksi di Dairi Duo Sohib Ini Jual Hasil Curanmor ke Aceh

Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:48 WIB Last Updated 2023-03-25T12:48:46Z

ARN24.NEWS --
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku pencuiran kendaraan bermotor ini harus dijebloskan ke penjara. Keduanya diringkus Satreskrim Polres Dairi atas laporan masyarakat. 

Pelaku yakni inisial OOH (40) tahun, warga Desa Mbinanga Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, serta berinisial LS (40) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah mendapat informasi, bahwa pada, Kamis (23/3/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB, sedang berada di wilayah Kabupaten Dairi.

Menindaklanjuti informasi yang didapat, personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resum Sat Reskrim Ipda P Lumbantoruan beserta tim selanjutnya melakukan patroli.

Pada Jumat (24/3/2023) dinihari pukul 01.30 WIB, tim menemukan pelaku berinisial OOH sedang berjalan kaki di Jalan Sisingamangraja Atas, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan membawa tas berwarna hitam.

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas yang bersangkutan, ditemukan barang-barang yang diduga dipersiapkan untuk melakukan aksi Curanmor, seperti pahat kayu, obeng, kunci L,gunting, kunci pas, kunci sepeda motor dan kunci mobil.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya bersama rekannya berinisial LS pernah melakukan curanmor di Kabupaten Dairi," kata Rismanto, Sabtu (25/3/2023).

Kenderaan yang berhasil disikat di antaranya Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang pada Maret 2019 di Tiga Baru, Kabupaten Dairi, Honda Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik, pada Desember 2022 di Sidikalang dan pikap Panther Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik, pada Maret 2023.

"Dari keterangan yang diberikan pelaku OOH, kemudian kami melakukan pengembangan, dan pada, Jumat (24/3/ 2023) melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial LS di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir," paparnya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku untuk dua mobil dan satu sepeda motor oleh kedua pelaku telah dijual kepada warga Aceh melalui perantara di Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. (mbc/nt)