Jaksa Fransiska Panggabean saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara terhadap terdakwa Rahman alias Man (51) kurir narkotika jenis sabu seberat 150 gram yang ia bawa menuju Medan.
JPU Fransiska Panggabean membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Nurmayati di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2023).
Fransiska mengatakan, terdakwa yang sudah uzur ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.
Adapun hal yang memberatkan menurut JPU yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan tidak ada.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa dihubungi oleh Amat (lidik) menawarkan pekerjaan untuk membawa paket sabu ke Medan.
Selanjutnya, pada 22 November 2022 Amat menyuruh terdakwa berangkat menuju jembatan Bayen Langsa, Aceh untuk menjemput paket tersebut.
Kemudian, terdakwa mengendarai mobil merek Toyota Calya warna berplat BK 1951 ED menuju ke lokasi. Lalu pada 23 November 2022 terdakwa menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan membawa barang haram itu.
Sesampai di Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terdakwa dihadang sejumlah personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu menuju Medan.
Dari hasil pemeriksaan, personel mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 150 gram. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram kepada seseorang itu ke Medan. (sh)