Terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu ketika mendengarkan nota tuntutan dari JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) pada Rabu, 04 Januari 2023 lalu. (Foto: ARN24.NEWS) |
ARN24.NEWS – ARN24.NEWS – Seorang wanita cantik bernama Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) lolos dari hukuman pidana mati terkait kasus Narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram (kg) dan dan 1.896 butir ekstasi.
Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar II, Desa Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu," kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/2023).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Nur Azzizah Sitorus dengan membayar sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nur Azzizah Sitorus terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Maria Tarigan menyatakan banding. "Banding majelis hakim," katanya.
Sebab, putusan 18 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdawka Nur Azzizah Sitorus dengan pidana mati.
Banding juga ditempuh JPU Maria Tarigan terhadap putusan 20 tahun penjara yang diberikan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi kepada terdakwa Doni Bagus Setiawan (berkas terpisah). Sebab sebelumnya terdakwa Doni dituntut pidana mati.
Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing berkas terpisah) dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Putusan itu sama (Conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan terdakwa Ayu bersama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut di Provinsi Riau, pada Kamis 07 Juli 2022.
"Dimana sebelumnya, terdakwa Ryan dihubungi oleh Abing BING Alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu sebanyak 14 kg dan 1.896 butir ekstasi kepada calon pembeli di Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta," kata JPU Maria Tarigan.
Namun, ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut, para terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluaran Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B.
Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya Polda Sumut telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Ma Can.
"Selanjutnya, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas kepolisian dari Polda Sumut kembali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ayu bersama keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi," pungkas JPU Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya. (rfn)