Notification

×

Iklan

Terkesan 'Mandul' Hukum, Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Wilkum Polsek Patumbak

Minggu, 05 Februari 2023 | 19:16 WIB Last Updated 2023-02-05T12:20:14Z


ARN24.NEW
- Setelah diberitakan media arn24.news beberapa waktu lalu, terkait perjudian tembak ikan di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Polsek Patumbak langsung melakukan penggerebekan pada Kamis, 02 Februari 2023 lalu.


Namun, dalam penggerebekan itu diduga sudah bocor. Alhasil, penggerebekan yang dilakukan tim petugas Polsek Patumbak hasilnya zonk alias tidak ada aktivitas perjudian di lokasi.


Akibatnya, penggerebekan itu menjadi pembicaraan warga sekitar dan terkesan 'mandul' hukum dan warga menyebutkan hanya 'skenario belaka'. Sebab, masyarakat menduga sengaja dikosongkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penggerebekan.


Sebab, dari pantauan wartawan arn24.news, pada Minggu (5/2/2023) di lapangan, berselang dua hari pasca penggerebekan, judi tembak ikan kembali beroperasi, seperti di warung Tongki di Dusun VI, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Warga pun menilai lokasi tersebut dinilai kebal hukum, meskipun masyarakat sudah sangat resah.


"Kami warga sekitar sangat kecewa dengan kinerja Polsek Patumbak, pertama di grebek kemarin kami sudah agak legah, ini sudah buka lagi, tolong Pak Kapolda bersihkan oknum-oknum di balik perjudian di wilayah kami, jangan sampai 'mandul' hukum di lokasi perjudian ini," sebut warga kepada ARN24.NEWS, yang enggan disebutkan identitasnya.


Terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan mengaku belum mengetahui aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Namun dirinya mengaku sebelumnya telah dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.


"Kemarin sudah kita lakukan penggerebekan bang, namun tidak ditemukan. Meskipun begitu kita akan kembali turun ke lokasi, dengan tegas kami sampaikan bahwa jangan coba-coba membuka lokasi judi ataupun bermain judi, dengan tegas  kami akan langsung memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (edt)