Terdakwa Sri Falmen Siregar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Ist) |
Saat di persidangan, terdakwa Sri Falmen Siregar menanyakan tentang dana yang dikeluarkan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apakah pidana atau perdata.
Namun dikarenakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Evi Yanti Panggabean tidak ada membahas RUPS, majelis hakim Oloan Silalahi memperingati Sri Falmen.
"Tidak perlu sampai di situ pertanyaannya, karena tidak ada RUPS di dakwaan," tegur hakim, Senin (13/2/2023) sore.
Ditegur hakim seperti itu, terdakwa Sri Falmen Siregar menjawab kalau dirinya sembari belajar dalam persidangan mangkanya bertanya seperti itu.
Mendengar itu, hakim Oloan Silalahi semakin menegur dan menegaskan kalau persidangan bukan tempat belajar karena berbicara fakta.
"Jangan anda belajar. Di sini bukan tempat belajar. Di dakwaan tidak ada itu RUPS, yang ada penggelapan. Saudara bukan redaksi jadi jangan bahas RUPS," ucap hakim.
Sementara saat dalam keterangan terdakwa, hakim Oloan juga memberitahu kepada terdakwa bahawa yang ia lakukan telah di luar perjanjian dan kapasitasnya sebagai seorang Legal Audit.
"Kapasitas anda sebagai ahli hukum itulah. Kenapa anda tidak kerjakan sesuai hukum kenapa dan lakukan di luar itu, sementara anda tahu itu salah. Lakukan perizinan segala macam, sudah beres. Tapi anda melakukan hal yang di luar audit. Kenapa anda juga membayar ke beberapa orang dan tidak bisa saudara pertanggungjawabkan. Anda sebagai Legal Audit. Harusnya sudah itu saja kerjakan," cetus hakim.
"Saya mau kerjakan karena saya merasa kasihan. Saya tidak mau kerjanya tapi saya diberi sopir dan mobil. Saya menyesal kenal dengan pria ini, saya minta ampun kenal sama dia," jawab Falmen.
Diketahui dalam dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan, perkara bermula pada 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.
Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.
Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.
Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.
Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima miliar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah.
Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.732.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (sh)