Majelis hakim diketuai Abdul Kadir saat membacakan amar putusannya. (Ist)
ARN24.NEWS – Pria paruh baya berprofesi sebagai sopir, Halbert Siahaan, terdakwa kurir 47 Kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi, akhirnya divonis seumur hidup sehingga luput dari vonis mati.
Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam sidang secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2/2023) malam, dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 74 kg dan 30.000 butir pil ekstasi,
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, tidak ditemukan," urai Abdul Kadir
Baik terdakwa yang dihadirkan secara virtual, penasihat hukumnya (PH) maupun JPU memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
"Buat laporan dulu ke pimpinan secara berjenjang. Kemungkinan besar banding bang," kata Pantun Marojahan singkat seusai sidang.
Sementata dalam dakwaannya Pantun menguraikan, Senin (1/8/2022), terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap / DPO) di Jalan Brayan, Kota Medan dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.
Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (juga DPO-red). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.
Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, Kamis dini hari (4/8/2022) mengendarai mobil Innova putih. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu dan diletakkan di atas jok tengah mobil.
Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru.
Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gontingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Malang tak dapat ditolak, untung pun tak dapat diraih. Tiba-tiba datang 4 anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan. Terdakwa berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya Alpin berhasil melarikan diri.
Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan 3 karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 (enam) bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri. (sh)