Terdakwa Rudi Simamora dalam perkara penistaan agama yang mengikuti persidangan secara online. (Ist)
ARN24.NEWS – Puluhan massa tergabung pada Forum Umat Islam (FUI) memantau persidangan terdakwa Rudi Simamora dalam perkara Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda
persidangan mendengarkan saksi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2/2023).
Pantauan wartawan, massa ormas Islam itu memakai busana dengan berciri khas pakaian dan rompi hitam. Dalam persidangan itu diketuai majelis hakim Sulhanuddin.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Rahmayani Amir Ahmad menghadirkan 2 saksi dalam persidangan tersebut.
Saksi Alfauzan mengatakan terdakwa sudah mengolok-olak agama tertentu. Sampai terdakwa mengatakan ingin menguliti tuhan agama tertentu.
"Dia tidak mengakui channel itu, tapi dia yang bicara tersebut," ucap saksi.
Saksi dari Polrestabes Medan Rumapea mengaku pihaknya ketika itu melakukan patroli siber. Kemudian terlihat viral di sosial media (Sosmed) seseorang yang membuat kontroversi.
"Lalu kita mengamankan yang bersangkutan Yang Mulia, karena sudah membuat kegaduhan dan keonaran," ucapnya.
Setelah persidangan selesai, perwakilan FUI Ustadz Indra Suheri menyampaikan pihak mendorong moral terhadap perkara penodaan agama ini. Dia katakan, supaya terdakwa mendapat efek jera yang dilakukannya.
"Di dalam agama apapun kita tidak boleh bicara tentang keburukan agama tertentu, karena harus dihormati. Kami memaafkan apa yang dilakukan terdakwa tapi hukum harus berjalan," tegasnya.
Diketahui dalam dakwaan menyebutkan, pada Sabtu, 5 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.
Dimana seorang laki-laki yakni terdakwa mengunggah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama, lalu para saksi melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.
Kemudian para saksi menemukan suara terdakwa yang berasal dari Channel Youtube Anak Batak dikarenakan foto Akun Channel Tiktok Hidayah Mualaf dan Akun Channel Youtube Anak Batak yang isinya mengolok-olak agama tertentu.
Setah itu pihak kepolisian mengamankan terdakwa di Jalan Binjai KM 13 Kelurahan Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (sh)