Ilustrasi.
ARN24.NEWS – Chairul, pria paruh baya kebetulan bisu (tuna rungu) akhirnya diganjar 7 tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/2023).
"Iya. Barusan vonis terdakwanya dibacakan majelis hakim tadi. Ancaman denda dan subsidairnya sama dengan tuntutan tempo hari," kata JPU pada Kejari Medan, Rahmayani Amir seusai sidang di PN Medan, Selasa malam.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban siswi baru duduk di Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Medan.
Dengan demikian, vonis majelis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab, Selasa (8/2/2023) lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 9 tahun penjara.
"Pikir-pikir. Karena kami harus melaporkan putusan tadi secara berjenjang ke pimpinan," pungkas Rahmayani Amir.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, korban sebut saja, Melati kebetulan memiliki keterbelakangan mental telah 2 kali dibujuk dan dibawa bersetubuh di rumah kosong.
Informasi lainnya dihimpun, rumah terdakwa dengan orang tua korban berdekatan alias masih bertetangga. Terdakwa kerap kali memberikan uang jajan Rp2.000 kepada Melati.
Dengan bujuk rayu, Melati dibawa ke rumah kosong dekat parit busuk. Pada saat ayah dan ibunya tidak di rumah.
Namanya seorang ibu, punya firasat tidak baik terhadap putrinya disebut-sebut ada sedikit keterbelakangan mental. Mengetahui selaput dara putrinya dirusak, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. (sh)