Notification

×

Iklan

Sempat Dirazia, Gudang Penampungan BBM Diduga Ilegal di Jalan Seruai Medan Labuhan Nekat Beroperasi Lagi!

Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:08 WIB Last Updated 2023-02-04T06:08:01Z

Gudang penampungan dan pengolahan bahan BBM diduga ilegal di Jalan Seruai Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. (ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Gudang penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal yang berada di tengah pemukiman padat penduduk yang berlokasi di Jalan Seruai Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan


 kini beroperasi kembali tanpa memikirkan dampak lingkungan dan bahaya yang akan terjadi.


Aktivitas gudang ini pun terus berjalan disinyalir dilakukan diduga karena lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum.


Meski sudah pernah dirazia, pelaku bisnis diduga ilegal berinisial, R tersebut seakan kebal hukum dan tak pernah jera melakukan aktivitasnya kembali demi meraup keuntungan pribadi.

 

Hal ini terlihat di salah satu gudang pengepulan BBM diduga ilegal R ini persisnya sebelum rel kereta api. Di gudang berpagar seng tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minyak BBM solar ilegal konden dari Tanjungpura.


Untuk mengelabui petugas, terlihat mobil tangki industri seolah-olah resmi dari Pertamina dan mempunyai izin muat BBM memasuki gudang diduga milik R. Padahal mobil tersebut jelas tidak mempunyai izin membawa minyak solar mentah konden dari Tanjungpura.


Diduga gudang tersebut dijadikan tempat penampungan minyak konden Tanjung Pura yang kemudian diolah sama persis dengan solar yang dikeluarkan Pertamina.


Dari pantauan di lokasi, tampak mobil colt diesel bertenda biru dan mobil tangki industri Biru Putih bertuliskan Transportir yang siap menyalurkan BBM ilegal tersebut ke berbagai kawasan industri.


Salah seorang warga masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi inj yang tak ingin disebutkan mengatakan, hampir setiap hari ada saja mobil tangki 16 ton, colt diesel roda 6 berwarna biru seolah-olah mobil tangki BBM jenis solar resmi milik Pertamina hilir mudik masuk ke dalam gudang penimbunan BBM tersebut.


"Begitu juga dengan mobil tangki biru 16 ton dan mobil colt diesel tenda biru bak kuning roda 6 tangki bunker melansir setiap hari ke gudang penimbunan minyak BBM mentah yang diduga dari Tanjungpura itu," beber warga tadi.


Kuat dugaan adanya kerjasama sopir PT Transportir mobil tangki biru putih ilegal dengan mobil bak colt diesel roda 6 bertenda biru yang hampir setiap hari membawa solar ilegal konden diduga dari Tanjungpura untuk diolah menjadi solar di gudang milik R yang diduga sebagai penadah minyak mentah ini.


Padahal jika aktivitas ini terus dibiarkan tentu saja sangat merugikan negara sesuai Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001.


Maunya aparat penegak hukum harus segera menyelidiki dan menindak tegas mafia dan segala aktivitas di dalam gudang tersebut yang diduga telah melanggar Undang-undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM ini adalah termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Dalam Pasal 53 sampai Pasal 58 disebutkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Sahputra saat dikonfirmasi ARN24.NEWS, Sabtu (4/2/2023) siang mengaku akan segera mengecek ke gudang tersebut. 


"Terima kasih infonya bang, akan kami cek kembali," jawab AKP Rudi via pesan WhatsApp. (sh)