Rakes, pria berkulit hitam yang mengancam bunuh wartawan saat digiring penyidik Polrestabes Medan menuju sel tahanan. (Istimewa) |
ARN24.NEWS – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan Rakes sebagai tersangka karena mengancam bunuh membunuh sejumlah wartawan.
"Pelaku Rakesh sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel tahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023) malam.
Ia mengungkapkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 dan UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut. Diketahui, kejadiannya berlangsung pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah orang diduga bayaran mengancam akan membunuh sejumlah wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/2/2023).
Kasus pengancaman ini berawal saat penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar kasus pra rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Kota Medan David Roni Sinaga (PDI-P) dan Habiburrahman Sinuraya (Nasdem).
Dalam pra rekonstruksi yang digelar penyidik menghadirkan langsung anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya bersama sejumlah saksi lainnya. (sh)