Notification

×

Iklan

Polres Asahan Gagalkan Sabu 50 Kg Dalam Mobil Vios BK 1182 PG

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:25 WIB Last Updated 2023-02-15T08:25:35Z
Mobil Vios yang mengangkut 50 Kg Sabu digagalkan Polres Asahan.  

ARN24.NEWS --
Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh cina merek Guanyiwang milik seorang pelaku bernama Syahrul Syaputra (46) warga, Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa (14/2/2023).

“Dari laporan itu personel Sat Res Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Diungkapkan, personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol. Selanjutnya petugas langsung memeriksa mobil yang sudah diberhentikan tersebut.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra,” ungkapnya terhadap pengemudi mobil juga dilakukan pemeriksaan.

Hadi menambahkan, pengemudi mobil yang diperiksa itu mengakui barang bukti sabu seberat 50 kg itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.

“Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.(str/nt)