Notification

×

Iklan

Pengedar & Pemakai Satu Sel di Polres Taput

Sabtu, 04 Februari 2023 | 16:36 WIB Last Updated 2023-02-04T09:36:36Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara kembali berhasil meringkus 2 orang Warga atas kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. 

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, membenarkan penangkapan kedua tersangka. "Kedua tersangka yakni Aprianus Zega (25) warga Jalan Gotong Royong No 17, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung Taput, dan Binter  Sitorus (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput," terangnya, Jumat (3/2/2023) sore. 
 
Johanson menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. AZ di Jalan Dolok Sanggul, Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong. Sedangkan BS ditangkap dari Jalan Makmur No 80, Kelurahan Pasar Siborongborong Taput.

"Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum  sempat terjadi transaksi, petugas kita langsung mengamankannya," urainya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AZ, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dari kantong nya. Saat di interogasi di TKP, tersangka AZ mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur Siborongborong.

"Mendapat keterangan dari tersangka AZ, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya. Saat tiba di rumah kontrakan, lalu petugas berhasil menangkap tersangka BS sedang berada di rumah tersebut lagi asyik mengkonsumsi sabu-sabu yang sebelumnya dikasih AZ sebelum berangkat mengantar barang pesanannya," paparnya.

Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 5.42 gram, 1 lembar potongan kertas kartu Telkomsel, 1 buah kotak Sempurna, 3 lembar potongan kertas putih, 1 unit ponsel merek Oppo warna biru dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F 150.

"Akhirnya, tim opsnal narkoba berhasil menangkap dua orang tersangka saat itu, diantaranya 1 orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai," tukasnya.

Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Taput dengan pasal yang berbeda. Untuk AZ dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedankan untuk BS dikenakan Pasal Pasal 112 ayat ( 1 ) subs Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf  ( a ) UU No 35 Tahun 2009 tentang arkotika. dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Kapolres mengaku, penangkapan ini berhasil dilakukan Tim Opsnal Narkoba Polres Taput, semua nya atas informasi dan dukungan dari masyarakat.

"Kita memberikan apresiasi atas informasi dan dukungan dari masyarakat, atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian sehingga para pelaku kejahatan bisa ditindak," pungkasnya. (saze/edt)