ARN24.NEWS – Berakhir sudah pelarian Syamsuri terpidana penggelapan Rp3 miliar. Pria berusia 68 tahun itu berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) setelah menjadi buron selama 6 bulan.
Warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu diringkus di salah satu bengkel ban yang berada di Jalan Thamrin, Kota Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.
Hak itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
"Syamsuri adalah terpidana kasus penggelapan senilai Rp3 miliar yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Sebelumnya, sambung Yos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena dinilai melakukan tindak pidana penggelapan yakni melanggar Pasal 378 KUHPidana tindak pidana penggelapan.
"Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa. Kemudian, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Selanjutnya, di tingkat kasasi, terpidana dijatuhi hukuman selama 2 tahun oleh majelis hakim MA," ujarnya sembari mengatakan selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejari Medan dan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Diketahui, kasus penggelapan itu bermula ketika, saksi korban Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.
Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
Namun, setahu bagaimana malah Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.
Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung mengembalikan uang saksi korban. Merasa dirugikan dan tertipu, saksi korban Antoni lalu melaporkan terdakwa Syamsuri kepada pihak kepolisian. (rfn)