ARN24.NEWS -- Keluarga Eko Hardiansyah (34), terduga pelaku pencurian motor yang tewas diamuk massa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan melapor polisi. Dari laporan itu, polisi pun menetapkan tiga orang tersangka, termasuk pemilik motor yang dicuri Eko.
"Iya benar, tiga orang sudah ditetapkan tersangka di kasus tersebut," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Senin (27/2/2023).
Ada pun ketiga tersangka itu yakni Juandi (37) pemilik motor yang diduga hendak dicuri korban. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Imam Khazali (34) dan Ahmad Darmawan (34) yang juga terlibat aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas.
"Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada tiga tersangka ini salah satunya pemilik sepeda motor," katanya.
Selain dari keterangan saksi, kata Andi, pihaknya juga telah mengamankan bukti berupa rekaman video aksi penganiayaan itu dan juga ketika diperiksa mereka juga mengakui perbuatannya. "Dan juga berdasarkan bukti video yang beredar dan dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatannya," terangnya.
Menurut Andi, sebelum Eko akhirnya tewas diamuk massa, rupanya sempat mengancam dan mengibaskan senjata tajam jenis pisau kepada warga yang saat itu mengepungnya. "Jadi motor milik tersangka Juandi ini awalnya terparkir di depan tempat dirinya pangkas rambut dengan posisi kunci kontak motor yang bersangkutan masih berada di stop kontak motornya," terangnya.
Melihat ada kesempatan itu, lanjutnya, Eko kemudian mencoba melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut. Padahal, kala itu korban juga tengah membawa motornya. Motornya pun ia sembunyikan disemak-semak dekat lokasi kejadian.
"Jadi Korban ini ketika melihat ada kesempatan diduga terlebih dahulu menyembunyikan motor Vixion miliknya di semak-semak tak jauh dari lokasi. Kemudian kembali ke lokasi dengan berjalan kaki dan kemudian mencoba melakukan upaya pencurian," bebernya.
Tersangka Junaidi yang melihat motornya dilarikan korban, pun bersama saksi yang saat itu memangkas rambutnya berteriak "maling" sehingga mengundang respons massa. Mendengar teriakan itu, warga akhirnya keluar dan mengepung korban Eko.
"Ketika diteriaki "maling" warga langsung menghentikan sepeda motor yang dibawa korban Eko. Kemudian korban dikepung warga. Saat itu korban mencoba melawan dan mencoba kabur dengan cara mengancam dan mengeluarkan sajam," katanya.
Di kebun karet seberang rawa itu sudah ditunggu oleh lebih dari 100 orang. Berdasarkan keterangan medis ketika korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja disimpulkan bahwa korban meninggal di tempat kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal tentang tindak pidananya penganiayaan yang dilakukan secara bersama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (dtc/nt)