Notification

×

Iklan

Kualat!!! Saudara Kandung Jambret Tas Guru SD

Kamis, 02 Februari 2023 | 14:51 WIB Last Updated 2023-02-02T07:51:28Z

ARN24.NEWS --
Gegara menjambret tas seorang guru SD, abang beradik kandung Sumarman alias Klik (41) dan Purwanto alias Ipur (32) dibekuk personel unit Reskrim Polsek Pulau Raja dari tempat yang berbeda. 

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap menyebutkan abang beradik ini telah menjambret tas Andi Sri Susanti (32) seorang guru ASN, warga Dusun II, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Senin (30/1/2023). 

"Benar, kedua pelaku adalah saudara kandung dan keduanya diringkus ditempat yang berbeda, di mana Purwanto alias Ipur diringkus di Desa Baru, sedangkan Sumarman alias Klik diringkus di rumahnya di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat," sebutnya, Rabu (1/2/2023). 

Penangkapan kakak beradik ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/I/2023/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, tanggal 30 Januari 2023. Bermula saat korban berboncengan dengan Evi melintas di Dusun IV, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat. 

Di tengah jalan rusak tepatnya di areal Perkebunan Sawit PTPN IV Pulau Raja, korban dikejutkan dengan kehadiran kedua pelaku yang datang dari arah belakangnya. Lalu pelaku memukul korban. Tak senang karena dipukul itu membuat korban menghentikan laju kendaraanya. Belum lagi turun dari sepeda motor, pelaku langsung menarik paksa tas sandang milik korban. 

Sesaat itu pula korban spontan berteriak 'pencuri...pencuri!!! Mendengar teriakan pencuri, pelaku malah tambah emosi. Pelaku memukul tangan korban dengan sepotong pelepah sawit sehingga tas terlepas dari tangannya. 

Setelah hasil jarahan berada di tangan, selanjutnya kedua pelaku kabur. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 buah tas sandang kulit merek shopi Martin, 1 buah hape merk Oppo A57 warna hijau, uang tunai Rp 240 ribu, KTP atas nama Andi Sri Susanti. 

"Turut juga dibawa kabur 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIA, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIB, dengan total kerugian sebesar Rp 15 juta,” jelas AKP Maralidang. 
Kapolsek menambahkan atas laporan korban, personel unit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku. 

"Berbekal hasil penyidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penangkapan kepada dua pelaku di tempat yang berbeda. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (saze/edt)