Majelis hakim saat membacakan amar putusannya. (Istimewa)
ARN24.NEWS – Arry Wibowo, eks Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk Unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam persidangan online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2/2023) sore.
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi Oloan Panjaitan dan Husni Tamrin dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Simalungun Juna Karo-karo terhadap Arry Wibowo.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Arry Wibowo diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.560.117.
Terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan pinjaman para debitur ke PT BRI (Persero) Tbk Unit Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun di tahun 2018 hingga 2019.
Selain itu, warga Jalan Gunung Merapi, Komplek Perumahan BP7, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan maupun perekonomian bertentangan, tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menjadi tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya," urai Lucas.
Oleh karenanya, imbuh hakim ketua, terdakwa dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp622.560.117.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Arry Wibowo lewat monitor sidang virtual.
Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp622.560.117 subsidair 2 tahun dan 9 bulan (33 bulan.
Dalam dakwaan JPU pada Kejari Simalungun menguraikan, di tahun 2018 hingga 2019 PT BRI (Persero) Tbk, adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan asuransi di Cabang maupun Unit di seluruh Indonesia memiliki program untuk melayani masyarakat di antaranya KUR Mikro.
Di antaranya untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu atau perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup / Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Belakangan diketahui, terdakwa Arry Wibowo tidak menyetorkan cicilan pinjaman para debitur ke PT BRI Unit Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. (sh)