Notification

×

Iklan

Kajati Sumut Diminta P21-kan Berkas Perkara Dugaan KDRT AKP Eko Handoko

Kamis, 02 Februari 2023 | 11:22 WIB Last Updated 2023-02-02T04:22:44Z

Korban KDRT AKP Handoko (kanan) didampingi kuasa hukumnya Komalasari SH MH  memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Ist)

ARN24.NEWS
– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH diminta agar menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan. 


Sebab, berkas perkara tersebut tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Padahal penyidik Polda Sumut telah menetapkan AKP Eko Handoko sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.


Korban Erni didampingi kuasa hukumnya Komalasari SH MH mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan atau di-P19 JPU ke penyidik Polda Sumut. 


"Ini sudah kedua kalinya pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan alasan pembuktian belum cukup dan meminta agar berkas dilengkapi kembali. Padahal barang bukti dan keterangan saksi seperti visum maupun keterangan ahli telah disampaikan penyidik ke jaksa Kejati Sumut. Semoga bapak Kajati Sumut dapat memberikan atensinya terhadap kasus KDRT yang saya alami tanpa pandang bulu," sebut Erni kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).


Hal yang sama juga ditegaskan Komalasari. Ia mengungkapkan bahwa JPU Kejati Sumut sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi.


"Padahal semua bukti sudah kita serahkan, jadi apalagi yang mau ditunggu jaksa, kenapa dikembalikan terus," tegas Komalasari.


Karena itu, Komalasari berharap agar Kajati Sumut Idianto memperhatikan berkas perkara dugaan KDRT tersebut, sebab berkas perkara tersebut dinilai telah lengkap.


"Semua bukti sudah kita serahkan. Jadi, kita harap berkas dapat diterima dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan itu sembari menegaskan terkait kasus ini pihaknya telah menyurati Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.


Sementara korban menjelaskan, kasus dugaan KDRT yang dialaminya terjadi ketika dirinya mendatangi suaminya yakni tersangka AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.


"Namun, bukannya dikasih uang, saya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, saya diopname di rumah sakit selama 2 hari," sebutnya.


Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi pun menetapkan mantan Kaur Keuangan di Ditreskrimsus Polda Sumut itu pun sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.


"Atas penetapan tersangka tersebut, saya mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut," kata Erni.


Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka AKP Eko juga ketahuan selingkuh dengan istri anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial SS dan sudah melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut.


"Terkait kasus perselingkuhan itu, tersangka dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Eko Handoko. Namun, atas putusan itu yang bersangkutan tidak terima dan mengajukan banding, saat ini masih menunggu keputusan dari banding," ujarnya.


Terpisah, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023) siang mengaku akan mengecek berkas perkara tersebut. 


"Nanti berkasnya kita cek dulu ya bang di bidang Pidum," jawab Yos singkat. (sh)