Advokat Sri Falmen Siregar yang dituntut 4 tahun penjara. (Ist)
ARN24.NEWS – Sri Falmen Siregar, warga Jalan Kutilang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dituntut 4 tahum penjara dalam persidangan online di Ruqng Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2/2023) sore.
JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa yang berprofesi sebagai advokat ini dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan ke satu.
Yakni tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang atas benda yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah mengakibatkan kerugian pada saksi korban, Alex Purwanto, Direktur PT Cinta Rakyat (CR).
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Rp5.732.650.000, tidak mengakui perbuatannya dan belum berdamai dengan saksi korban Alex Purwanto.
Yang meringankan, imbuh Evi Yanti Panggabean, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
"Jangan lama kali (sidang pledoi). Habis pula nanti masa penahanan terdakwanya," kata hakim ketua Oloan Silalahi seraya
Akhirnya hakim Oloan pun menentukan sidang dengan dilanjutkan pada, Senin (20/2/2023) mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya serta penyerahan alat bukti.
Diketahui, JPU Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menguraikan, di 2022 saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan dengan terdakwa yang mengaku berlatar belakang hukum (advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan.
Sri Falmen Siregar dan saksi korban pada 19 Mei 2022 itu sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuannya agar terdakwa melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.
Dilanjutkan dengan pemberian kuasa oleh Alex Purwanto kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa kepada terdakwa untuk mengerjakan audit dimaksud dalam tempo 3 bulan.
Namun hingga 3 bulan tidak ada hasil dengan alasan masih dalam proses. Selanjutnya Sri Falmen Siregar menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mengaku mendengar ada izin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bisa menyelesaikannya selama 3 bulan karena mempunyai rekanan instansi terkait.
Saksi korban Alex Purwanto kemudian menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perizinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa dan meminta agar dibelikan juga 1 unit mobil Hiline untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.
Pria 36 itu kembali meminta uang kepada saksi korban untuk pembelian kendaraan dimaksud untuk dibayarkan kepada para supplier di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Silinda serta penggalangan agar buah sawit masyarakat dijual ke PKS PT CR.
Pada Mei 2022 saksi korban Alex Purwanto meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan beberapa item tersebut namun tidak direspon terdakwa. Pratiwi Eka, salah seorang staf keuangan PT CR pun diminta menghitung dan melengkapi dokumen total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih. (sh)