Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej.
ARN24.NEWS – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej menepis ketentuan KUHP terbaru dipersiapkan untuk meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Eddy, sapaan akrabnya, menegaskan pemikiran konstruksi Pasal 100 KUHP yang mengatur masa percobaan 10 tahun untuk terpidana sebelum dihukum mati dibuat sebelum kasus Sambo terjadi.
"Orang berasumsi, orang berprasangka buruk boleh-boleh saja silahkan itu urusan mereka sendiri. Saya ingin menegaskan, pemikiran konstruksi Pasal 100 itu bukan yang tiba-tiba turun dari langit. Akan tetapi sudah dari 10 tahun yang lalu dan ini sebagai suatu jalan tengah," ujar Eddy dalam video keterangan resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, aturan soal hukuman mati dalam KUHP baru merupakan cara Indonesia mencari jalan tengah bagi pidana mati. Jalan tengah itu berada di antara paham yang ingin mempertahankan pidana mati dan paham yang ingin menghapus pidana mati.
KUHP baru mengatur pidana mati bukan sebagai pidana pokok melainkan pidana khusus dan akan dijatuhkan setelah melalui percobaan 10 tahun.
"Akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus. Dijatuhkan hakim sangat selektif, dengan percobaan 10 tahun. Inilah kekhususannya," tuturnya.
Selain itu, Eddy juga mengatakan pemberian masa percobaan 10 tahun dilakukan agar KUHP sesuai dengan visi reintegrasi sosial. Sebab diharapkan ada perubahan setelah mendapatkan pembinaan dan bisa kembali diterima oleh masyarakat.
"Diharapkan dia menjalani sanksi sembari mendapat pembinaan dari teman-teman di pemasyarakatan, kembali menjadi baik, jadi reintegrasi sosial, dia akan bisa diterima oleh masyarakat," kata dia.
Dia juga menegaskan formula pasal-pasal KUHP sudah disesuaikan agar visi reintegrasi sosial tersebut tercapai. Oleh sebab itu, terpidana mati tidak seketika dieksekusi.
"Jadi mengapa kita ada masa percobaan 10 tahun ya sesuai dengan visi reintegrasi sosial, artinya ketika hakim menjatuhkan pidana mati selalu dibarengi dengan alternatif percobaan 10 tahun," ujar Eddy. (isn)