Notification

×

Iklan

Hajab Bahh....Pria Uzur Ketangkap Main Tikoti

Kamis, 02 Februari 2023 | 14:33 WIB Last Updated 2023-02-02T07:33:10Z

ARN24.NEWS --
JH, warga Gang Umar Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Langkat, ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, Rabu (1/2/2023). Kakek 63 tahun ini masuk bui karena kasus dugaan tindak pidana perjudian.

Dari tangannya itu petugas menyita satu buah ponsel, sejumlah uang tunai pecahan Rp5000, Rp 10 ribu, dan Rp 2000 ribu dengan total Rp 137 ribu. Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra, menjelaskan awalnya petugas meneri informasi dari masyarakat adanya permainan judi togel di TKP. 

Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, pria dimaksud sesuai informasi. Personel melihat di warung itu pelaku duduk sambil menunggu pelanggan. 

Tanpa membuang waktu, petugas menjalankan aksinya dengan meringkus pelaku. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku menjual kupon Togel. Terbukti melanggar hukum, alhasil pelaku digiring ke komando beserta barang bukti. 

"Ya, pelau ditangkap terkait dugaan tindak pidana perjudian 303," tandasnya. (saze/edt)