Notification

×

Iklan

DPO Usai Putusan Kasasi MA, Pengusaha Syamsuri Dibekuk Kejatisu di Medan

Selasa, 21 Februari 2023 | 18:57 WIB Last Updated 2023-02-21T11:57:20Z

Pengusaha Syamsuri saat digiring penyidik Kejatisu untuk diserahkan ke Kejari Medan guna dieksekusi ke rutan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Buron 6 bulan pasca putusan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) Ri, pengusaha Syamsuri terpidana 2 tahun penjara akhirnya dibekuk Tim Kejati Sumut, Selasa (21/2/2023).


Sebelumnya, Syamsuri aempat divonis onslagh oleh majelis hakim PN Medan pada Februari 2021 lalu. Namun akhirnya diputus bersalah oleh MA RI hingga pria 68 tahun itu masuk dalam daftat pencarian orang (DPO).


Penangkapan terpidana dibenarkan Kasi Penkum Yos A Tarigan yang menyatakan Syamsuri diamankan dari salah satu bengkel ban di Jalan Thamrin Medan. 


Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman alias dieksekusi sesuai putusan MA RI.

 

"Pada PN Medan, Syamsuri divonis lepas (onslagh) kemudian JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan MA Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri," bebernya.


Warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana senilai Rp3 miliar.


JPU pada Kejati Sumut sebelumnya menuntut Syamsuri agar dipidana 3,5 tahun penjara pada sidang, 13 Januari 2021 lalu.


"Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," jelas Yos A Tarigan.


Mengutip dakwaan JPU, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.


Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


Berselang berjalan waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.


Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli. (sh)