Notification

×

Iklan

Diduga Mabuk, Oknum Polisi di Aceh Aniaya Pelajar

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:48 WIB Last Updated 2023-02-01T03:48:33Z
Ilustrasi.

ARN24.NEWS --
Kembali oknum polisi berulah. Kali ini terjadi di Kabupaten Simeulue, Aceh. Kabar beredar oknum polisi inisial I itu memukul seornag pelajar bernama Farhan. Tersiar pula saat itu infonya oknum polisi inisial I itu diduga dalam mabuk. 

Kejadian pemukulan pertama terjadi di kawasan pelabuhan lama. Saat itu korban ditampar oleh pelaku dan dipukul di bagian kepalanya. Tak sampai di situ saja, pelaku juga berusaha mengejar korban meski telah minta maaf. Syukurnya, rekam pelaku sesama anggota polisi inisial R bertugas di Polres Simeule sempat melerai sehingga korban pun terhindar dari amuknya. 

Korban merasa ketakutan langsung dilarikan oleh temannya dan dibawa ke depan Bank BSM. Selanjutnya pelaku ternyata polisi yang diduga mabuk itu tak merasa puas hingga melakukan pengejaran lagi terhadap korban di kawasan depan kantor BSM Sinabang. Korban yang dipukul dan dianiaya polisi tersebut terpaksa dibawa ke rumah sakit.

Tak terima dianiaya, keesokan harinya, Minggu (29/1/2023) korban dan keluarga melaporkan peristiwa ini ke Kapolres Simeuleu dengan laporan nomor : LP/B/16/1/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2023.

Terpisah, kerabat korban di Banda Aceh, Sekretaris Brigadir Nasional Provinsi Aceh, Delky Nofrizal Qutni menegaskan agar persoalan ini harus diproses secara tuntas.

“Sejak kapan aparat kepolisian boleh dengan semena-mena bisa menganiaya masyarakat, apalagi seorang pelajar. Kejadian ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, kami minta Polda Aceh turun tangan untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan,” tegas Delky di Banda Aceh, Selasa (31/1/2023).

Delky menyebutkan, selama ini dirinya sangat mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan polisi untuk mengayomi masyarakat, namun preseden buruk seperti ini secara tidak langsung telah merusak citra kepolisian.

“Sebagai kerabat tentunya kita tak terima persoalan ini. Demi penegakan hukum yang adil, kita juga berharap Polda Aceh turun tangan mengawasi laporan ini agar berjalan sebagaimana mestinya. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan tak diberikan sanksi sesuai aturan, kita siap laporkan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas bahkan ke komisi III DPR RI,” ujar mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) itu. (rac/nt)