Terdakwa Ferdy Sambo yang akan siap menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023) besok. (dok)
ARN24.NEWS – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah memasuki babak akhir. Para terdakwa yakni Ferdy Sambo dkk akan segera menghadapi vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berikut ini urutan jadwal sidang vonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mulai dari jadwal sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Berikut ini jadwal sidang vonis Sambo Cs di PN Jaksel:
Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Senin, 13 Februari 2023
Jadwal sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal: Selasa, 14 Februari 2023
Jadwal sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E): Rabu, 15 Februari 2023
Jadwal sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan: Kamis, 23 Februari 2023
Jadwal sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo: Jumat, 24 Februari 2023
Daftar Tuntutan Hukuman Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada 17 Januari 2023. Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukuman penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.
Dalam dakwaan jaksa, Sambo melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Jaksa juga menyebut mantan ajudan Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga turut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Selain itu dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua ada enam terdakwa yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Berikut ini daftar terdakwa dan tuntutan hukumannya:
Tuntutan hukuman Ferdy Sambo: penjara seumur hidup
Tuntutan hukuman Putri Candrawathi: penjara 8 tahun
Tuntutan hukuman Ricky Rizal: penjara 8 tahun
Tuntutan hukuman Kuat Ma’ruf: penjara 8 tahun
Tuntutan hukuman Richard Eliezer: penjara 12 tahun
Tuntutan hukuman Hendra Kurniawan: penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta
Tuntutan hukuman Agus Nurpatria: penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta
Tuntutan hukuman Arif Rachman Arifin: penjara 1 tahun
Tuntutan hukuman Irfan Widyanto: penjara 1 tahun
Tuntutan hukuman Chuck Putranto: penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta
Tuntutan hukuman Baiquni Wibowo: penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.
Demikian jadwal sidang vonis Sambo Cs di PN Jaksel beserta informasi tuntutan hukuman para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (net)